Posted in Dokumen

Cara Melegalisir Dokumen ke Tiga Kementrian / Legalisir Buku Nikah ke Kedutaan Belanda.

Hi guys, setelah lama gak posting sama sekali disini, akhirnya kali ini saya bisa share pengalaman saya waktu melegalisir dokumen di tiga Kementrian Jakarta;
1. Kementrian Agama
2. Kementrian Hukum dan Ham
3. Kementrian Luar Negeri

Secara global, tulisan saya ini bisa jadi panduan kamu yang mau legalisir dokumen” di Tiga Kementrian tersebut, apalagi yang mau tinggal di luar negeri karena ikut suami atau pun untuk lanjut study.. atau apapun yang berhubungan dengan melegalisir dokumen” di ketiga Kementrian ini (Akta lahir,SKBM,Buku nikah,dll)

Kali ini saya melegalisirĀ  Buku Nikah keluaran KUA. Kenapa kita harus melegalisir buku nikah kita ke kedutaan sih? Untuk topik ini bakal saya jelasin di artikel selanjutnya.

Untuk melegalisir Buku Nikah hal” yang harus kalian lakukan bakal saja jelaskan disini, berdasarkan pengalaman saya kemarin tanggal 11 Mei 2018. Proses melegalisir harus diperhatikan biar gak bolak-balik yaa, yang bakal bikin kamu boros waktu, serta tenaga juga ongkos.. hihihi

Syarat melegalisir buku nikah, dan langkah”nya
1. KUA
Fotocopy buku nikah 3 rangkap yang sudah di legalisir di KUA.
Kua mana? KUA yang menikahkan kalian yaa. Caranya gampang banget cukup datang aja dan bilang mau legalisir copy buku nikah. Saya copy 6 rangkap, buat jaga” šŸ˜€
Oiya, biayanya gratis. ^^

2. Kementrian Agama
Datang pagi” jam 9.30 WIB ke kantor Kementrian Agama Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta – lantai 9. ( yang sebelumnya ada di lapangan banteng – sekarang sudah kembali ke kantor kementrian agama )
Apa saja dokumen yang diserahkan ke petugas?
– Buku Nikah yang asli
– Fotocopy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA 3 rangkap
– Fotocopy CNI
-Fotocopy Sertifikat Mualaf pasangan WNA (untuk yang beragama Islam dari lahir, membuat surat pernyataan bermaterai kalau suami benar seorang Muslim)

Serahkan dokumen ke petugas, waktu itu petugasnya bernama Pak Budi dikasih no. hp nya juga ^^ . Penting y gaes, copy buku nikah itu harus 3 rangkap yaa.
Proses legalisir di Kemenag cepat kok 20-30 menit aja kalau dokumen kamu lengkap.
Biayanya gratis ^^

3. Kementrian Hukum dan HAM
Untuk legalisir di Kemenkuham ini sebenarnya sudah termasuk mudah dan cepat semenjak pelayananĀ legalisir sudah menjadi online. Kamu gak perlu datang ke Kemenkuham untuk taruh dokumen yang mau dilegalisir, cukup upload foto dokumen yang mau kamu legalisir. Legalisirnya berupa stiker. Tapi, nanti tetap harus datang ke Kantor Kemenkuham untuk mengambil stikernya. Ini langkah”nya ;

  • Foto dokumen yang ingin dilegalisir (saya foto bagian buku nikah yang telah dilegalisir KemenAg)
  • Registrasi di http://ahu.go.id , buat account
  • Masuk ke BERANDAStep 1 - Beranda ---> Daftar Permohonan
  • Klik DAFTAR PERMOHONAN lalu BUAT PERMOHONANwhatsapp-image-2018-05-24-at-12-37-56-pm1.jpeg
  • Isi Kolom Biodata

    1 (2)
    1. Pilih Dokumen Pernikahan
    2. Masukan Nomor Dokumen dari Kemenag
    3. Jumlah Dokumen yang kamuĀ  mau legalisir (saya pilih 4, karena ada 2 buku nikah asli , dan 2 copy buku nikah yang sudah dilegalisir oleh Kemenag)
    4. Tanggal dokumen yang dimaksud adalah tanggal Kemenag melegalisir dokumen
    5. Masukan nama pejabat yang mendatangani dokumen di Kemenag (ada otomatisnya juga, kalau gak otomatis kemungkinan salah input namanya)
    6. Jabatannya terisi otomatis sesuai jabatan pejabatnya di point 5
    7. Isi Lembaga Kementrian RI
    8. Negara tujuan kamu mau ke Kedutaan Negara Mana (saya pilih Netherland)
    9. Ini otomatis terisi
    10. Pilih file foto dokumen yang kamu mau legalisir. Saya legalisir 4 dokumen, tapi hanya satu foto yang saya upload. Fotonya harus jelas ya legalisisr dari kemenagnya, kalau gak jelas permohonan pasti DITOLAK
    11. Simpan dan lanjutkan

     

  • Cek di daftar permohonan, kalau ada tulisan lihat berarti sedang proses, jangan lupa selalu cek di notifikasi yaa, juga email
  • Permohonan dokumen diproses 1×24 jam dari waktu kamu upload dokumen, tapi saya terima 4 jam setelahnya. Nanti kamu akan mendapatkan email dari kemenkuham yang memberitahu dokumen kamu ditolak atau disetujui. Kalau disetujui kamu print voucher dan bawa ke Kemenkuham di esok harinya.
  • Untuk legalisir dokumen di Kemenkuham sekarang ini sudah tidak di Gedung Kemenkuham sendiri ya. Untuk legalisir dokumen kemenkuham sudah pindah ke Gedung Cik’s Cikini, dekat dengan stasiun Cikini , sebrangny KFC Cikini. Kalau kalian naik ojol kalian langsung aja ketik di destination Gedung Cik’s pasti langsung muncul
  • Sampai di Gedung Cik’s kalian bisa langsung bayar ke Teller BNI atau BJB, pilih sesuka kamu aja :D, jangan lupa serahin juga print vouchernya
    Biayanya Rp. 25.000,- / dokumen
  • Setelah bayar, kamu ke loket 1, kasih bukti bayar ke petugas, dan tunggu sampai nama kamu dipanggil. sekitar 10-30 menit. Taaaaa…. ddaaaaa stiker sudah bisa kamu ambil dan tempel yaa. Tempelnya jangan asal tempel ya, mending minta bantu petugasnya bantuin kamu nempel, soalny klo salah nempel bisa ditolak di Kemenlu nanti. >.< Soalnya pakai kertas sambungan yang kita tempel di buku nikah

4. Kementrian Luar Negeri
Untuk legalisir di Kemenlu juga harus download aplikasi Kemenlu terlebih dahulu, kamu bisa download di playstore. Terus signup yaa. Prosesnya gampang banget lho, pertama-tama foto dulu dokumen yang sudah di legalisir oleh Kemenag dan kemenlu, fotonya satu” yaa, per dokumen. Biayanya Rp. 25.000,- per dokumen. Nah, disini saya jelaskan langkah”nya;

LANGKAH PERTAMA

1. Download Applikasi Legalisasi Kemenlu
WhatsApp Image 2018-06-06 at 9.59.36 AM

2. Buat Account

3. Pilih —> 1. BUAT PERMOHONAN —-> KLIK ICON DIBAWAH

 

4. KLIK KEMENLU
WhatsApp Image 2018-05-24 at 3.31.58 PM (9)

5. PILIH NEGARA TUJUAN (saya pilih Netherlands)
whatsapp-image-2018-05-24-at-3-31-58-pm-8.jpeg

6. PILIH TAMBAH DOKUMEN, LALU PILIH PILIHAN DOKUMEN YANG AKAN DILEGALSIIR (saya pilih Akte Nikah)

 

7. Pilih TAMBAHKAN FOTO—-> setelah upload Foto Dokumen pilih SELANJUTNYA (—>)

 

– Isi No. Pengesahan dengan Nomor Pengesahan dari Kemenkuham (nomor stiker)
– Isi Nama Pengesah dengan nama pejabat yang menandatangani stiker
– Isi Instansi/Lembaga dengan Kementrian Hukum dan HAM
– Keterangan, saya isi dengan Keterangan 2 buku nikah dan 2 copy buku nikah

Bila lebih dari 1 dokumen pilih YES, bila tidak pilih NO
Lalu pilih tandaĀ āˆš

8. Mengisi Kolom ini dengan TANDA TANGAN , Lalu pilih tandaĀ āˆš

whatsapp-image-2018-05-24-at-3-31-58-pm-1.jpeg

LANGKAH KEDUA

1. Setelah langkah pertama selesai, pilih PEMBERITAHUAN untuk mendapatkan PEMBERITAHUAN terbaru
WhatsApp Image 2018-05-24 at 3.31.58 PM (11)

2. Kalau kamu mendapatkan pesan PERMOHONAN TERKIRIM , harap bersabar ini berarti dokumen akan diproses verifikasi oleh admin.
whatsapp-image-2018-06-08-at-10-58-23-am-3.jpeg

3. Kalau dokumen kamu sudah di verifikasi oleh admin, maka kamu akan mendapatkan pesan UPLOAD BUKTI PEMBAYARAN
.WhatsApp Image 2018-06-08 at 10.58.23 AM (2)
Pembayaran ini dilakukan di Bank Mandiri yang masih satu area dengan Kemenlu, tapi beda Gedung yaa, kamu harus jalan kaki beberapa ratus meter untuk ke Gedung ini, gedungnya gak jauh kok ^^ tapi kamu harusĀ  titip ID Card kamu, karna harus pakai kartu Visitor untuk masuk ke Gedung ini, kebetulan saya memang tidak punya account Bank Mandiri. Saya dengar yang punya ATM Mandiri bisa bayar lewat ATM, tapi saya tidak tahu prosesnya bagaimana. Menurut saya kalaupun saya punya kartu Mandiri, sayya bakal tetap bayar di Teller, karena ada kode khususnya. Main aman ajalah kitaa šŸ˜€

4. Setelah bayar, kamu harus UPLOAD BUKTI PEMBAYARAN di menu 2.Ā UPLOAD BUKTI PEMBAYARAN
WhatsApp Image 2018-05-24 at 3.31.58 PM (11)

5. Kalau kamu sudah upload bukti pembayaran, kamu tinggal menunggu VERIFIKASI PEMBAYARAN yang kamu check di menu PEMEBERITAHUAN. Dan di pemberitahuan ini juga akan info kapan kamu harus datang kembali untuk mengambil stiker.
whatsapp-image-2018-06-08-at-10-58-23-am-11.jpeg

LANGKAH KETIGA

1. Jika kamu notif untuk datang kembaliĀ sudah kamu terima, pilih menu 3. PERMOHONAN SELESAI
WhatsApp Image 2018-05-24 at 3.31.58 PM (11)

2. Lalu beri survey KEPUASAN PELANGGAN dan KLIK Tanda Panah ( —> )
whatsapp-image-2018-06-08-at-11-56-40-am.jpeg

3. SetelahĀ KLIK Tanda Panah ( —> ) , nanti kamu akan mendapatkan Notifikasi seperti ini
WhatsApp Image 2018-06-08 at 11.56.40 AM (1)

LANGKAH TERAKHIR

Setelah kamu mendapatkan notif yang ada barcodenya, kamu datang ke Kemenlu sesuai waktu yang telah ditentukan. Datang kesana membawa dokumen yang akan distiker dengan Map Kuning. Ambil nomor antrian, dan tunggu sampai nomor antrian kita tiba, nomor antrian ini digunakan hanya untuk Penyerahan Dokumen saja, setelah kita menyerahkan dokumen yang mau dilegalisir, kita harus menunggu sampai nama kita dipanggil lagi sekitar 1 jam kurang lebih.

Taaddaaaa.. stiker sudah ditempel di dokumen, step selanjutnya tinggal buat apointment ke Kedutaan tujuan kita.

LEGALISIR DI KEDUTAAN BELANDA

Untuk melegalisir di Kedutaan Belanda, kamu harus buat appointment dulu di siniĀ http://bit.ly/AppointmentNL , saya belum bisa share pengalaman saya legalisir di Kedutaan karna saya memang belum Legalisir Buku nikah, nanti saja kalau mau urus MVV biar sekalian legalisirnya. Tapi, sepengalaman teman yang legalisir kemarin, prosesnya juga mudah kok, buat appointment pilih LEGALISATION OF A SIGNATURE. Biayanya sepertinya sekitar 25-30 euro per dokumen. Bayarnya nanti pakai rupiah ya, sesuia kurs hari itu. Kemarin teman bayar Rp. 440.000,- per dokumen.

——TIPS—–

Berdasarkan pengalaman saya ini, juga melihat dan berkenalan dengan banyak teman baru yang mengurus legalisir ini, saya menyimpulkan kan bahwa mengurus ini tidak lah sulit bila melakukannya sendiri , tanpa perlu menggunakan biro jasa yang biayanya lumayan mahal yaa. , Terus gimana yang diluar kota? Bisa kok urus sendiri, dan cepat asal semua dokumen jelas ya seperti yang saya sebutkan diatas. BeginiĀ  contoh rangkumannya

  1. Siapkan fotocopy Buku Nikah yang sudah dilegalisir.
  2. Hari Senin, pagi-pagi jam 8.00 sampai di Kemenag, proses legalisir di Kemenag kurang lebih 10-30 menit. (Tergantung petugas dan antriannya, tapi paling lama menunggu hanya 1 jam ) Ingat bawa dokumen yang saya sebutkan diatas.
  3. Setelah dokumen dilegalisir oleh Kemenag, segera Login dan upload foto dokumen ke Website Kemenkuham. Kalau saya kemarin langsung naik grab ke Gedung Cik’s, untuk mengupload dokumen. Setelah uplaod dokumen, saya pulang ( sebenarnya gak perlu datang untuk upload dokumen, karna dari HP juga bisa) 5 jam kemudian saya mendapatkan email Voucher, dan Voucher bisa di download lalu di print.
  4. Hari Selasa Pagi ke Kemenkuham sampai sana jam 8.30, langsung bayar ke Teller, lalu ke loket ambil stiker , menunggu sekitar 15 menit. Selesai .
  5. Dari Kemenkuham , langsung ke Kemenlu untuk pembayaran, saya upload dokumennya sambil duduk di Kemenlu :D, jadi setelah terima notif Verifikasi pembayaran, saya langsung ke Bank Mandiri, 4 jam kemudian saya mendapatkan notif untuk datang ke Kemenlu pada waktu yang di tentukan. 1 x 24 jam
  6. Hari Rabu , datang ke Kemenlu untuk stiker. Dan, memakan waktu 30 menitĀ  sampai 2 jam untuk mendapatkan stiker.
  7. Buat appointment di Kedutaan, pilih tanggal dan datang deh ke Kedutaan untuk legalisirnya. ^^

Kurang lebih proses legalisir ini memakan waktu 1-5 hari yaaa, makanya buat kalian yang dari luar kota , better urus nya dari hari Senin, jadi cepat selesai gak kepotong weekend, saving budget juga kan buat hotel dan lain” ^^

Semoga tulisan saya ini membantu, mohon maaf kalau tulisannya masih berantakan :D, baru bisa posting setelah sebulan lamanya, secara nulisnya dicicil -_- .

Like and comment y guys, feel free for ask me :-*